Visi dan Misi
VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA,
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM
DAN KEGIATAN INDIKATIF
VISI DESA
Visi merupakan suatu alat pendorong bagi masyarakat desa agar memiliki motivasi untuk secara terus menerus atas dasar kesadaran sendiri melakukan pembangunan dari situasi dan kondisi sekarang ini.
Visi atau cita-cita yang hendak dicapai masyarakat Desa Macang adalah :
” TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA MACANG YANG DAMAI, MAJU DAN SEJAHTERA BERLANDASKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
Makna dan arti dari rumusan Visi tersebut diatas mengandung unsure filososofis dan tujuan visioner dalam kerangka waktu 5 (lima) tahun sebagai berikut:
1. Terwujudnya masyarakat Desa Macang yang DAMAI, MAJU dan SEJAHTERA, artinya bahwa pembangunan Desa Macang periode Tahun 2022-2030 diarahkan guna mewujudkan keberlanjutan pembangunan periode Tahun 2016-2022 menuju tercapainya tujuan pembangunan jangka panjang desa serta merupakan bagian integral dari pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Karangasem dan agenda pembangunan nasional (9 agenda Nawacita).
2. Tri Hita Karana. Secara harfiah Tri Hita Karana berasal dari kata (Tri = tiga,Hita = sejahtera, Karana = penyebab). Pada hakikatnya Tri Hita Karana mengandung pengertian tiga penyebab kesejahteraan hidup yang dicapai melalui keharmonisan hubungan antara : manusia dengan Tuhannya, manusia dengan alam lingkungannya dan manusia dengan sesamanya.
3. Damai, artinya sebuah harmoni dalam kehidupan sosial masyarakat yang plural dan toleransi antar umat beragama sehingga tidak terjadi perseturuan yang mengarah pada terjadinya konflik antar suku, adat, ras dan agama. Damai juga mengandung arti tidak adanya kekerasan, intimidasi, distriminasi, dikotomi dalam kehidupan pribadi maupun kelompok masyarakat.
4. Maju, artinya bahwa pembangunan desa bertujuan untuk terwujudnya kemajuan, pertumbuhan, dan perubahan kondisi desa dan masyarakat kearah yang lebih baik pada berbagai bidang/sektor pembangunan dan kehidupan bermasyarakat secara menyeluruh, berkelanjutan dan berkeadilan.
5. Sejahtera, artinya masyarakat desa kutuh mengalami kemajuan secara mental, spiritual, intelektual, sosial, dan ekonomi yang tumbuh dan berkembang bersamaan menuju keseimbangan hidup manusia. Kesejahteraan juga mengandung makna terpenuhinya kebutuhan dasar berupa pangan, sandang dan papan serta palayanan dasar yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, layanan air bersih, serta memiliki pendapatan untuk menghidupi keluarganya secara layak.
MISI DESA
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Untuk mewujudkan visi tersebut diatas akan ditempuh 7 (tujuh) misi pembangunan jangka menengah Desa Macang Tahun 2022 - 2030 sebagai berikut :
1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dengan menerapkan prinsip good governance dan clean government.
2. Memperkokoh kerukunan hidup bermasyarakat dalam jalinan adat, budaya dan keragaman agama.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan sosial dasar dan infrastruktur desa.
5. Memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
6. Meningkatkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
7. Memperkuat daya saing desa melalui peningkatan mutu sumber daya manusia dan kepariwisataan berbasis budaya.
STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
1 STRATEGI
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Oleh karena itu berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka upaya pencapaiannya kemudian dijabarkan secara lebih sistematis melalui perumusan strategi pembangunan desa. Strategi yang dipilih dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah Desa Macang Tahun 2022-2030 adalah sebagai berikut :
Misi 1 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa dengan menerapkan prinsip Good Governance dan Clean Government.
Strategi :
a. Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Desa melalui Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Macang yang baik.
b. Meningkatkan kapasitas Sistem Keuangan Desa
c. Membuat perencanaan yang baik.
d. Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa
e. Mewujudkan Perangkat Desa yang berkualitas.
f. Mengkomunikasikan secara komperehensif program pembangunan kepada para pemangku kepentingan.
g. Pengembangan sistem pelaporan kinerja Pemerintah Desa secara transparan yang terintegrasi, kredibel dan dapat diakses oleh publik.
h. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Misi 2 : Memperkokoh kerukunan hidup bermasyarakat dalam jalinan adat, budaya dan agama.
Strategi :
a. Peningkatan pemahaman tentang nilai-nilai agama.
b. Meningkatkan peran subak dalam mengembangkan nilai budaya.
c. Pelestarian adat, karya seni dan warisan budaya.
d. Melaksanakan pembinaan dan ikut serta dalam lomba-lomba pelestarian adat, seni dan budaya.
e. Meningkatkan keamanan dan perlindungan terhadap pura dan pratima.
f. Melindungi aset pura (pelaba pura )
g. meningkatkan sosialisasi dalam upaya pemahaman simbol-simbol keagamaan yang sakral.
Misi 3 : Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Strategi :
a. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
b. Menyelenggarakan administrasi kependudukan.
c. Meningkatkan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dengan system informasi administrasi kependudukan (SIAK).d. Meningkatkan kualitas pelayanan.
e. Mensosialisasikan standar pelayanan kepada masyarakat.
h. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penyelenggara pelayanan publik
i. Menerapkan teknologi informasi komunikasi dalam pelayanan publik.
j. Meningkatkan pemanfaatan sistem teknologi informasi.
Misi 4 : Meningkatkan kualitas pelayanan sosial dasar dan infrastruktur desa.
Strategi :
a. Meningkatkan akses layanan pendidikan formal dan non formal.
b. Mengembangkan penyelenggaran pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini
c. Menyelenggarkan pendidikan menuju pendidikan berbasis hindu
d. meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan anak usia dini.
g. Memperluas akses pelayanan kesehatan Ibu, Anak, Remaja, dan Lanjut Usia yang berkualitas.
i. Mengoptimalkan perbaikan gizi masyarakat.
j. Meningkatkan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
k. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan dasar.
l. Meningkatkan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
m. Memperluas Akses Perlindungan Sosial.
o. meningkatkan kuantitas dan kualitas program perlindungan sosial.
p. Mengoptimalkan sarana prasarana perlindungan sosial.
r. meningkatkan kualitas infrastruktur dasar desa diantaranya melalui program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi dan jaringan pengairan lainnya.
s. meningkatkan kualitas infrastruktur dasar desa melalui program pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur desa diantaranya jalan, jembatan dan sarana ekomomi desa.
Misi 5 : Memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Strategi :
a. Pemberdayaan dan Penguatan sektor UMKM.
b. Pemberdayaan dan Peningkatan Daya Saing Bumdes.
Misi 6 : Memperkuat daya saing desa melalui peningkatan mutu sumber daya manusia dan kepariwisataan berbasis budaya.
Strategi :
a. Meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja
b. Mengembangkan potensi kewirausahaan.
c. Membangun kerja sama dan memperkuat hubungan dengan dunia usaha.
d. Memfasilitasi dengan para investor untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal di lingkungan setempat (Desa Pakraman/Desa Adat)
e. Meningkatkan kelembagaan pengelola pariwisata.
f. Meningkatkan pemasaran pariwisata.
g. Meningkatkan kualitas industri pariwisata.
h. Meningkatkan fasilitas penunjang pariwisata.
Misi 7 : Meningkatkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Strategi :
a. Menggalakkan budaya menanam pohon.
b. Meningkatkan penaatan masyarakat terhadap lingkungan.
c. Peningkatan upaya pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup.
d. Peningkatan Pengelolaan kebersihan.
e. Peningkatan penyusunan rencana rinci tata ruang desa.
ARAH KEBIJAKAN
Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah desa untuk mencapai tujuan dan sasaran. Sedangkan arah kebijakan merupakan pedoman untuk mengarahkan strategi yang dipilih menuju tujuan dan sasaran yang dicapai selama 8 (Delapan) tahun. Arah kebijakan yang diambil oleh Pemerintahan Desa dalam jangka waktu 2022 – 2030 yaitu :
Misi 1 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan dengan menerapkan prinsip Good Governance dan Clean Government.
Arah Kebijakan :
a. Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa melalui Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Macang yang baik.
b. Meningkatkan kapasitas Sistem Akuntabilitas Keuangan (SISKEUDES).
c. Membuat perencanaan yang baik.
d. Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa
e. Mewujudkan Perangkat Desa yang berkualitas.
f. Mengkomunikasikan secara komperehensif program pembangunan kepada para pemangku kepentingan.
g. Pengembangan sistem pelaporan kinerja pemerintah secara transparan yang terintegrasi, kredibel dan dapat diakses oleh publik serta penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
h. Meningkatkan kinerja penyusunan laporan keuangan.
i. Peningkatan Pengelolaan Aset Desa sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
j. Meningkatkan pendidikan dan pelatihan Perangkat Desa dan Kelembagaan Desa.
k. Menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
l. Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk menunjang pembiayaan Desa.
m. Meningkatkan pendidikan, pelatihan dan Bintek/sejenisnya sebanyak mungkin terhadap Perangkat Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa Adat
n. Memperkuat sinergitas penyelenggaraan pemerintahan desa antara Pemerintah Desa dengan BPD.
Misi 2 : Memperkokoh kerukunan hidup bermasyarakat dalam jalinan adat, budaya dan agama.
Arah Kebijakan :
a. Peningkatan pemahaman tentang nilai-nilai agama.
b. Meningkatkan peran subak dalam mengembangkan nilai budaya.
c. Pelestarian adat, karya seni dan warisan budaya daerah.
d. Melaksanakan pembinaan dan ikut serta dalam lomba-lomba pelestarian adat, seni dan budaya.
e. Meningkatkan keamanan dan perlindungan terhadap pura dan pratima.
f. Melindungi aset pura (pelaba pura)
g. meningkatkan sosialisasi dalam upaya pemahaman simbol-simbol keagamaan yang sakral.
Misi 3 : Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Arah Kebijakan :
a. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
b. Menyelenggarakan administrasi kependudukan untuk mendorong terakomudirnya hak-hak dan perlindungan sosial penduduk.
c. Peningkatan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dengan system informasi administrasi kependudukan (SIAK).
d. Meningkatkan kualitas pelayanan.
e. Mensosialisasikan standar pelayanan kepada masyarakat.
f. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penyelenggara pelayanan publik.
g. Menerapkan teknologi informasi komunikasi dalam pelayanan publik.
h. Meningkatkan pemanfaatan sistem teknologi informasi.
Misi 4 : Meningkatkan kualitas pelayan sosial dasar dan Infrastruktur Desa.
Arah Kebijakan :
a. Pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20%.
b. Pengembangan Pendidikan Berbasis Informasi dan Teknologi.
c. Meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini dan penidikan dasar dalam upaya mendukung wajar 12 tahun.
d. Memfasilitasi pengembangan pendidikan vokasional agama hindu.
e. Meningkatkan mutu dan penuntasan pendidikan anak usia dini
f. Memfasilitasi penyelenggaran pendidikan menuju pendidikan berbasis hindu
g. Pemenuhan sarana prasarana workshop tenaga pendidik
h. Pemenuhan kualitas gedung pendidikan anak usia dini
i. Peningkatan Sarana dan Prasarana Posyandu.
j. Peningkatan akses dan mutu pelayanan kepada ibu maternal (ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas), bayi, remaja dan lanjut usia.
k. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelayanan kepada ibu maternal (ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas), bayi, remaja dan lanjut usia.
l. Peningkatan surveilans gizi, akses, mutu paket perbaikan gizi dan peran serta masyarakat untuk sadar gizi.
m. Peningkatan upaya promotif dan preventif dalam pengendalian penyakit menular dan tidak menular.
n. Peningkatan surveilans epidemiologi faktor resiko dan penyakit serta penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah.
o. Peningkatan kesehatan lingkungan, perilaku hygiene dan akses terhadap air bersih serta sanitasi yang layak.
p. Peningkatan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan ( posyandu) yang sesuai standar.
q. Peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serta Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM).
r. Peningkatan sistem informasi kesehatan yang valid, akurat dan berbasis data.
s. Meningkatkan cakupan program pelayanan sosial kepada masyarakat miskin.
t. Meningkatkan sinergi dengan berbagai stakeholder dalam perlindungan sosial.
u. Pemberdayaan PMKS sesuai potensi dan kebutuhannya.
v. Peningkatan kualitas lembaga kesejahteraan sosial.
w. Mengembangkan dan Mengelola Jaringan Irigasi dan Jaringan Pengairan Lainnya.
x. Meningkatkan kualitas inftrastruktur dasar desa dan mengembangkan asksesbilitas pada kawasan strategis.
Misi 5 : Memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Arah Kebijakan :
a. Peningkatan UMKM yang Kreatif dan Berdaya Saing.
b. Peningkatan Kuantitas, Kualitas SDM dan Manajemen Pengelolaan BUMDes.
6. Misi 6 : Meningkatkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Arah Kebijakan :
a. Memantapkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
b. Meningkatkan penaatan masyarakat terhadap dokumen lingkungan.
c. Rehabiltasi kualitas lingkungan dan cadangan sumber daya alam
d. Memantapkan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
e. Meningkatkan Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
f. Meningkatkan parstisipasi masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam pengelolaan kebersihan.
g. Meningkatkan pengelolan taman dan optimalisasi fungsi taman serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Misi 7 : Memperkuat daya saing desa melalui peningkatan mutu sumber daya manusia dan kepariwisataan berbasis budaya.
Arah Kebijakan :
a. Peningkatan cakupan tenaga kerja yang mengikuti uji kompetensi
b. Mengintensifkan pelatihan kewirausahaan
c. Membuka akses kerja sama dan memperkuat hubungan dengan dunia usaha dan industri.
d. Memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal di lingkungan setempat (Desa Pakraman/Desa Adat).
e. Mengembangkan pariwisata alternatif
f. Penataan fasilitas penunjang Desa Wisata.
g. Penetapan Kelembagaan Pengelola Desa Wisata.
h. Peningkatan SDM Pengelola Desa Wisata.
i. Melaksanakan promosi pariwisata baik di dalam daerah, luar daerah maupun luar negeri.
j. Publikasi pariwisata dalam berbagai media.
k. Pembinaan usaha pariwisata bagi masyarakat.
l. Peningkatan kapasitas SDM pelaku pariwisata.
m. Penataan Desa wisata.
n. Peningkatan SDM pengelola Desa Wisata.
o. Mengembangkan paket wisata berbasis budaya.
| # | First | Last | Handle |
|---|---|---|---|
| Alamat | : | Macang, Bebandem, Karangasem Regency, Bali 80861 |
|
| Desa | : | Macang | |
| Kecamatan | : | Manggis | |
| Kabupaten | : | Karangasem | |
| Kodepos | : | 80871 | |
| Telepon | : | 085238048520 | |
| : | desamacang2@gmail.com |
| # | First | Last | Handle |
|---|---|---|---|
| Hari Ini | : | 9 | |
| Kemaren | : | 7 | |
| Total Pengunjung | : | 9735 | |
| Sistem Operasi | : | Tidak Diketahui | |
| IP Address | : | 216.73.216.26 | |
| Browser | : | Tidak Diketahui |